• Cara Membuka situs yang diblokir


    Hayoo kenapa cari-cari artikel cara membuka situs yang diblokir, Hihihi... Apapun tujuannya entah itu mencari wawasan hingga mencari film porno di internet tentu memiliki dampak negatif dan positifnya masing-masing. Namun sudah sejak lama pemerintah Indonesia gencar memblokir banyak situs-situs yang mengandung porno, judi, phising, proxy, sara maupun malware. Nah buat anda yang sangat ingin sekali mengakses situs-situs yang diblokir pemerintah baik anda menggunakan Telkom Speedy, Telkomsel, Axis atau jaringan apapun ada baiknya anda mencoba cara yang akan saya share untuk membuka atau mengakses situs yang diblokir pemerintah tersebut. 

    Anda pernah mendapati tampilan seperti di atas ketika mengakses sebuah situs ? Mungkin situs yang hendak anda akses adalah termasuk situs yang diblokir pemerintah karena beberapa hal di atas. Namun apakah anda mengerti jika situs-situs yang diblokir tersebut dapat kita akses melalui beberapa cara, salah satunya adalah dengan cara yang akan saya share berikut :

    1. Gunakan aplikasi bernama Spotflux.
    2. Setelah anda berhasil menginstall Spotflux pada komputer anda, silahkan jalankan programnya.
    3. Jika proses instal sudah benar, anda akan dibawa menuju tampilan windows seperti gambar berikut :


    4. Klik tombol "Enable" untuk mengaktifkan Spotflux.
    5. Setelah Spotflux aktif, ketikkan URL pada browser situs yang sebelumnya tidak bisa anda akses.
    6. Selesai dan selamat anda berhasil membuka situs yang diblokir tersebut

    Alternatif lain :
    Jika dengan cara Nomor 5 di atas, situs tersebut masih diblokir cobalah manfaatkan fitur cached pada mesin pencari. Caranya adalah sebagai berikut :

    1. Jika anda sudah pernah mengetikkan situs yang diblokir tersebut (contoh : catatan tangan) pada mesin pencari seperti Google ataupun Yahoo, maka secara otomatis mesin pencari tersebut akan menyimpan data telusur anda sebelumnya. Inilah yang harus anda manfaatkan.
    2. Setelah Spotflux aktif, ketikkan situs yang sebelumnya pernah anda cari (contoh : catatan tangan) menggunakan mesin telusur. 
    3. Akses lah situs yang diblokir tersebut melalui mesin pencari (dengan catatan Spotflux sudah aktif)

    Cara membuka situs yang diblokir ini berhasil saya praktekan pada jaringan telkom speedy dan 100% working. Karena itulah saya ingin berbagi informasi ini kepada anda sekalian. Oh ya jangan salah artikan maupun salah gunakan cara membuka situs yang diblokir pemerintah ini karena ini hanyalah sebuah ilmu pengetahuan.


    2 comments: